Langsung ke isi
A. Sikap
- Amanah,tanggung jawab, berdedikasi tinggi terhadap bangsa dan negara dalam kultur kebudayaan yang beranekaragam
- Menanamkan sikap Akhlakul Karimah dalam mengaplikasikan keilmuan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat.
- Memiliki intelektualitas yang membawa kemaslahatan dalam masyarakat dan senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
- Kreatif,dan kritis serta professional dalam memberikan pengabdian kepada masyarakat bangsa dan negara.
B. Penguasaan Pengetahuan
- Menguasai praktik dan teori Hukum ekonomi Syariah dan mengimplementasikan dalam penelitian.
- Menjaga integritas keilmuan hukum dan praktik dengan nilai-nilai akhlak.
- Menguasai perkembangan keilmuan hukum ekonomi Syariah secara luas dalam berbagai aspek dan mampu mengaplikasikan kepada masyarakat bangsa dan negara.
C. Keterampilan Umum
- Mampu mengaplikasikan nilai-nilai maqashid Syariah dalam dunia hukum ekonomi Syariah.
- Mandiri dan independent di dalam menjalankan tugas dan praktik dalam dunia hukum ekonomi Syariah.
- Mampu menghadapi tantangan dalam perkembangan hukum ekonomi Syariah.
- Memahami permasalahan-permasalahan yang muncul dan menganalisa serta di tuangkan dalam karya penelitian ilmiah.
- Menjaga amanah ilmiah dalam penelitian untuk menghasilan karya yang orisinal dan mencegah terjadinya plagiasi.
D. Keterampilan Khusus
- Mampu menciptakan identitas hukum yang di integrasikan dengan akhlakul karimah di tengah masyarakat sehingga dapat menumbuhkan persepsi positif akan hukum kepada masyarakat.
- Mampu menganalisa dan kritis terhadap hasil putusan serta produk hukum dengan acuan kemaslahatan dan prinsip keadilan.
- Mampu memproduksi karya ilmiah dalam bentuk jurnal dan publikasi ilmiah lainnya.